Lembaga-lembaga negara

Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui lembaga-lembaga negara kita sendiri. Lembaga-lembaga tersebutlah yang membantu maupun menjalankan pemerintahan / urusan negara. Berikut ini adalah lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 45 :



1. Majelis Permusyaratan Rakyat ( MPR )



Anggota Majelis Pemuwsyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ). Alat kelengkapan MPR sendiri terdiri dari pimpinan , badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun dan dilaksanakan di ibukota negara. Sidang MPR terdiri atas 2 sidang, yaitu sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dilaksanakan dalam masa jabatan MPR. Sedangkan sidang istimewa yaitu rapat paripurna yang dilakasanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja.

  • Tugas dan wewenang MPR :


a. Mengubah dan menetapkan UUD ( Pasal 3 ayat 1 )

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden ( Pasal 3 ayat 2 )

c. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden ( Pasal 8 ayat 2 )

d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan ( Pasal 8 ayat 3 )

2. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )



Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) adalah lembaga pembuat undang-undang atau disebut juga lembaga legislatif. Seluruh anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ). Jumlah anggota DPR menurut Undang-undang sebanyak-banyaknya 560 orang dan masa jabatannya selama 5 tahun. DPR juga memiliki fungsi-fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, fungsi DPR adalah sebagai berikut :

a. Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden

b. Fungsi Anggaran : Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang

c. Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

Selain memiliki fungsi, DPR juga memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD 1945. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut :

a. Hak Interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan

b. Hak Angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintahan yang diduga bertentangan dengan hukum

c. Hak Mengeluarkan Pendapat : Hak DPR untuk menyampaikan atau usul mengenai kebijakan pemerintah

3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )



Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dibentuk untuk menampung apirasi rakyat yang terdapat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapatkan penyaluran yang baik. Anggota DPD setiap provinsinya selalu sama dan jumlah seluruh anggota DPD tak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya.

  • Tugas dan wewenang DPD :


a. Mengajukan kepada DPR undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah

b. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah

c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah

4. Presiden



Presiden memegang kekuasaan tertinggi  pemerintahan menurut UUD. Dalam mengerjakan pekerjaannya Presiden dibantu oleh 1 orang wakil.

  • Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan :


a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR

b.  Menetapkan peraturan pemerintah

c. Mengangkat dan memberhentikan menteri

d. Membuat undang-undang bersama DPR

e. Mengajukan rancangan undang-undang APBN

Selain itu Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara.

  • Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara :


a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Laut, Darat, dan Udara.

b. Menyatakan perang, perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

c. Menyatakan keadaan bahaya

d. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR

e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA

f. Memberi Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

g. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan

 

5. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )



Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

6. Mahkamah Agung ( MA )



Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Anggota MA berjumlah paling banyak 60 orang hakim agung.

  • Wewenang MA :


a. Mengadili pada tingkat kasasi

b. Menguju peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

c. Memilih 3 orang hakim konstitusi Makamah Konstitusi

d. Memberika pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

 

7. Mahkamah konstitusi ( MK )



Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

  • Tugas dan Wewenang MK :


a. Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

c. Memutus pembubaran partai politik

d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum

e. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden

8. Komisi Yudisial ( KY )



Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Masa jabatan anggota KY adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

  • Wewenang KY :


a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

 

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer